Admin Web Desa Sungai Samak May 30, 2024
Pada tanggal 22 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Belitung memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sungai Samak dan Desa Cerucuk terkait monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa. Acara ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi daerah, menerapkan Program Prioritas Produk Dalam Negeri (P3DN) dan jasa konstruksi, serta mengelola BUMDesa tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, BPD, Direktur BUMDesa, Bendahara BUMDesa, dan Sekretaris BUMDesa, Bhabinkamtibmas, serta Tokoh Masyarakat.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Camat Badau, Azhari, S.IP.,M.Si, yang menyampaikan pentingnya pengelolaan dana desa dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah. Selanjutnya, Kepala Desa Sungai Samak, Alex Saputra, juga memberikan sambutan yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Pendampingan hukum dipimpin oleh Ronald Regianto, S.H.,M.H., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Belitung, yang juga memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam pemaparannya, Ronald menjelaskan pentingnya penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi, serta sistem pelaporan BUMDesa yang baik.
Narasumber lain yang hadir dalam acara ini antara lain adalah Riki Guswantri, S.H., Indar Putri Della. A.,S.H, Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H, dan Azaliana Pratiwi. Mereka memberikan pengetahuan tentang aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, termasuk prosedur yang harus diikuti dan risiko hukum yang perlu dihindari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Belitung untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Desa Sungai Samak dan Desa Cerucuk dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindari penyimpangan, serta berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Ditulis oleh: Perangkat Desa Sungai Samak